SIDOARJO-GEMAJATIM-Polresta Sidoarjo merilis motif kasus pria berinisial MW, 26 tahun, asal Kwangsan, Sedati, yang meninggal dunia bersimbah darah usai ditikam sebilah sangkur oleh AP, 29 tahun, akhir Agustus 2024 lalu di Jalan Cendrawasih, Betro, Sedati, Sidoarjo. Rilis digelar Rabu 2 Oktober 2024 di Mapolresta Sidoarjo dipimpin Kapolresta Kombespol Christian Tobing.
Peristiwa ini bermula saat AP di tempat kostnya sedang menunggu istrinya belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang dibonceng MW.
“Mengetahui istrinya pulang naik motor dibonceng pria lain yakni MW, membuat A.P. cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan MW kabur meninggalkan AP dan istri,” ujar Kapolresta Sidoarjo di hadapan awak media.
Didasari rasa cemburu membuat AP marah, lalu masuk ke kamar kosnya mengambil sebilah sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos, tersangka AP
mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban MW. Kemudian menikam bagian
punggung korban. “Keduanya sempat dilerai oleh Y (kakak AP) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah,” jelas kapolresta.
Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan, diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tersangka AP dikenai 0asal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ia kini ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(ms/nrl/kris)
