SIDOARJO, GEMAJATIM-Polresta Sidoarjo mengungkap kasus begal payudara. Tersangka warga Sambibulu, Taman, Sidoarjo kini mendekam di sel tahanan.
Ungkap kejahatan seksual ini disampaikan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja lewat rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 17 April 2024.
Korban sebut saja Mawar (20), mahasiswi, warga Taman, Sidoarjo. Tersangka, MAK (29), warga Sambibulu, Taman, Sidoarjo.
Modus operandi, tersangka mendekati korban yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, tersangka yang juga mengendarai motor, memepet korban dan memegang bagian terlarang tubuh korban menggunakan tangan kiri.
Kasatreskrim mengungkapkan kronologi kejadian. Berawal ketika Sabtu 30 Maret 2024, SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari AP, ayah Mawar (korban), terkait dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan seksual di muka umum.
Kejadiannya, Jumat 29 Maret 2024 sekitar pukul 23.15. Korban saat kejadian baru pulang dari rumah neneknya dan berniat pulang ke rumah dengan menggunakan motor. Saat melintas di jalan desa Sambibulu, korban merasa ada yang membuntuti motornya.
Tiba-tiba ada motor Beat putih yang dikendarai tersangka. Tersangka kemudian melakukan kejahatan begal payudara dengan mendekati motor korban dari kanan. Kemudian tersangka memegang bagian terlarang tubuh korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri.
Korban kemudian berteriak maling…maling. Setelah itu korban mengejar tersangka dan menyenggol motor tersangka dari belakang hingga jatuh bersama. Selanjutnya ada beberapa warga yang menolong korban. Korban cerita ke warga baru mengalami kejahatan seksual.
Tidak lama kemudian, polisi datang dan mengamankan tersangka ke Mapolresta Sidoarjo. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kaki dan menjalani operasi di RS.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan kejahatan seksual.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo kini melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat penyidik dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan atau pasal 6 huruf B UU RI No 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(hms/ker)
