Jual Mercon, 6 Orang Diamankan Polisi

SIDOARJO, GEMAJATIM-Enam orang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo karena berjualan mercon. Mereka dijerat polisi dengan dugaan terkait tindak pidana tanpa hak menguasai bahan peledak (handak).

Ke-6 tersangka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo selama Maret dan April 2024 (Ramadan). Ungkap kasus handak ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 17 April 2024. Mereka terdiri 4 pria dewasa dan 2 anak-anak.

Para tersangka; EFI (25), warga Simomullyo, Sukomanunggal, Surabaya atau Gamping, Krian, Sidoarjo; MY (20), warga Wedi, Gedangan, Sidoarjo, MA (16), anak berkonflik hukum, warga Gedangan, Sidoarjo, MHA (29), warga Wedi, Gedangan, Sidoarjo, MNH (21), warga Wedi, Gedangan, Sidoarjo, dan FN (16), anak berkonflik hukum, warga Gedangan, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, perkara ini ada 5 laporan polisi yang masuk selama Maret hingga April 2024 terkait penyalahgunaan bahan ledakan dan berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Modus operandinya, membeli bahan peledak (mercon) melalui online dan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Barang bukti yang berhasil disita, 186 buah mercon/ petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah mercon/petasan cabe, 102 buah mercon/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang, 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan), 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng.

Dalam perkara ini, lanjut kasatreskrim, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, yakni barang siapa yang tanpa hak membuat/menerima/mencoba memperoleh/menyerahkan atau mencoba menyerahkan/menguasai/membawa/mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan/mengangkut/menyembunyikan/mempergunakan/sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(hms/ker)